• Pasirputih, Sawangan, Depok.

Posts Tagged :

Nishab

Zakat Perusahaan

Zakat Perusahaan

500 280 khairul anwar

Zakat Perusahaan – Kalian tahu zakah kantor? Zakah untuk sebuah perusahaan ini merupakan salah satu zakah yang dikeluarkan bagi perusahaan yang menjalankan usahanya dimana dapat bertindak secara hukum memiliki hak dan kewajiban juga dapat memiliki kekayaan sendiri.

Ada beberapa yang memberikan pendapat mengenai pengeluaran zakah ini memberikan sebuah analogi zakah kantor kepada zakah perdagangan karena jika dipandang dari aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah kantor intinya berpijak pada kegiatan perdagangan.

Dalam perhitungan sebuah zakah tentunya untuk zakah perusahaan ini dianggap sama dengan zakah perdangangan dan begitu pun dengan kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas, dan kali ini kalian bisa simak ulasan dari Qithy.com untuk masalah zakah kantor.

Bagaimana Cara Mengeluarkan Zakat Perusahaan?

Nah, kalian tentunya penasaran bukan dengan beberapa informasi mengenai sebuah zakah perusahaan yang ada di kantor tentunya kami akan memberikan informasi mengenai zakah tersebut ialah sebagai berikut.

  • Pertanyaan Pertama Apakah Wajib Zakah Untuk Perusahaan?

Nah salah satu syarat wajibnya zakat harta ialah harta tersebut menjadi milik pribadi dan bukan milik banyak orang dimana dalam ensklipedia fiqih ini terdapat pernyataan sebagai berikut.

Dalam Ensklopedi Fiqih terdapat pernyataan seperti dibawah ini.

يُشْتَرَطُ فِي الْمَال الَّذِي تَجِبُ فِيهِ الزَّكَاةُ مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ شُرُوطٌ: كَوْنُهُ مَمْلُوكًا لِمُعَيَّنٍ.
(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23:236).

Nah untuk itu tentunya jika perusahaan yang kalian miliki tergabung kepemilikan beberapa orang maka kewajiban Zakah tidak dibebankan ke perusahaan tapi kepada semua pemilik saham dari perusahaan dan sebaliknya jika perusahaan itu milik pribadi maka perhitungannya dibebankan kepada pemilik perusahaan bersama dengan harta miliknya yang lain.

  • Pertanyaan Kedua Apa Yang Wajib Dizakati Dalam Perusahaan?

Nah tentunya tidak semua yang ada didalam perusahaan itu wajib dizakati dimana batasan harta dagangan yang wajib dizakati itu sebagaimana yang dinyatakan dalam al mausuah al fiqhiyah yang menyatakan syarat wajib zakah itu ialah diantaranya.

Didalam sebuah ensklopedia fiqh terdapat hal seperti dibawah ini mengenai syarat wajib zakat.

(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23:242)

Dalam perusahaan tentunya kita mengenal ada aset dan ada omset dimana bagian yang merupakan aset perusahaan seperti gedung juga perlengkapan kantor juga peralatan produksi kendaraan dan semua aktiva yang tidak diperdagangkan maka tidak masuk perhitungan zakah.

Tentunya perhitungan zakat ini adalah dari omset dan kami tegaskan ulang bukanlah hanya keuntungan saja yang diperhitungkan zakatnya tapi mencakup semua komoditas yang diperdagangkan dimana sejatinya laba hanyalah tambahan dan turunan dari modal dan laba harus mengikuti modal sebagai induknya dalam perhitungan nishob dan usul.

Perhitungannya jika menghitung dari keuntungan saja maka kuranglah tepat, dimana modal yang termasuk omset disitu adalah sejatinya bagian dari pokok yang wajib untuk dizakati dsamping Anda juga harus mengikut sertakan keuntungannya tersebut, wallahu’alam bishawab.